Pages

Kebijakan Bupati Pinrang terhadap SE Menpan No.5 Tahun 2010

Sudah dua minggu ini tenaga honorer di kabupaten Pinrang sibuk mengurus berkas-berkas kelengkapan untuk diverifikasi agar bisa diangkat menjadi PNS. Hal ini disebabkan terbitnya SE Menpan No. 5 Tahun 2010 sebagai implementasi banyaknya laporan dari daerah bahwa masih banyak honorer yang memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 dan PP No 43/2007 tetapi belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain :
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Sementara honorer yang dibiayai dari nonAPBN dan APBD masih harus bersabar karena masih menuggu PP tentang pengangkatannya yang masih digodok di DPR.
Kita perlu bersyukur bahwa pemerintah masih memperhatikan nasib tenaga honorer. Tetapi terbitnya SE ini bisa memicu timbulnya masalah baru. SE Menpan No.5 Tahun 2010 tentang pengangkatan tenaga honorer akan memicu perkembangan orang yang mendaftar sebagai tenaga honorer dengan harapan bahwa di tahun-tahun berikutnya bakal terbit Surat Edaran yang dijadikan dasar buat mengangkat mereka jadi PNS. Oleh karena itu sebaiknya MENPAN juga menerbitkan Surat Edaran mengenai tenaga magang yang mendaftar setelah tahun 2005 agar status mereka jelas dan tidak terbuai mimpi oleh segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab.  Jumlah terakhir honorer tingkat nasional saat ini adalah 197.678 orang. 
Bupati Pinrang A. Aslam Patonangi, SH, M.Si telah menegaskan akan menindak apabila ada oknum yang berusaha menjadi calo ataupun berusaha membuat data fiktif. Oleh karena itu dalam pendataan tenaga honorer di Pinrang melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk menjamin pendataan tenaga honorer di Pinrang berlangsung secara fair dan akuntable.
Semoga saja itikad baik bupati Pinrang bisa ditaati dengan baik oleh aparat dibawahnya sehingga kota Pinrang yang kita cintai bisa juga meraih "adipura" untuk tata kelola pemerintahan yang baik. Amien.

3 komentar:

  1. Marhaban Ya Ramadhan, Mohon maaf lahir & batin!

    BalasHapus
  2. Untuk semuanya Marhaban Ya Ramadhan, Mohon maaf lahir & batin!

    BalasHapus
  3. PINRANG BERSERI
    kampung halamanku

    follback yah n berkunjung kblogku sob

    BalasHapus